JAKSA MASUK SEKOLAH


Oleh: Anastasya Electra Putri (Kelas 5A)

Pada hari Selasa, 9 September 2025, saya dan teman-teman kelas 1 – 6  mendapat sosialisasi tentang “Pendidikan Anti Korupsi” dan “Bijak di Era Digital Tanpa Judi Online” dari Kejaksaan. Narasumbernya adalah bapak ibu jaksa dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Bapak dan ibu narasumber sangat senang ketika diberi kesempatan untuk datang di SD Marsudirini. Menurut mereka, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran generasi muda untuk menolak segala bentuk praktik korupsi, serta menumbuhkan semangat kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap bangsa.  

Ibu Desi Dwi Hariyani, S.H, M.H. dan Ibu Juanita Pandoran, S.H. menjadi  narasumber utama. Mereka berdua merupakan Jaksa Fungsional yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta. Mereka membuka materi dengan bertanya apa itu korupsi dan judi online kepada kami. Pernahkah kami mendengar istilah tersebut? Korupsi dan judi online ternyata juga bisa dilakukan oleh anak-anak seusia kami, terutama di era digital sekarang hal-hal seperti ini sangat marak terjadi.

Mereka berdua dengan sabar menjelaskan apa itu korupsi. Korupsi adalah penyalahgunaan sesuatu demi kepentingan pribadi. Korupsi bahkan bisa terjadi di kelas, di rumah, ataupun di lingkungan sekitar kita. Menyontek, terlambat, atau berbohong, ketiganya meliputi korupsi ide, korupsi waktu, dan korupsi kejujuran. Kita juga diberi tahu tentang “9 Nilai Anti Korupsi”, yaitu jujur, bertanggung jawab, disiplin, berani, mandiri, sederhana, kerja keras, peduli, dan adil. Dengan melakukan kesembilan nilai integritas ini, kita bisa mencegah terjadinya tindak korupsi di antara kita. Banyak di antara kita yang menganggap korupsi adalah hal yang kecil. Tetapi melalui  kegiatan ini, kita menjadi tahu tentang dampak panjang dari korupsi, dan juga dampak dari segi sosial dan hukum.

Selanjutnya, kita diberi pembahasan tentang judi online. Judi Online ternyata tidak hanya bisa dilakukan oleh orang dewasa, tetapi anak-anak seusia kami juga bisa melakukannya. Judi adalah hal-hal yang menggunakan uang atau barang berharga untuk mendapat sesuatu yang kita inginkan dan berdasarkan pada keberuntungan. Contohnya yang sekarang marak terjadi adalah pembelian Digital Coins di game-game online. Seperti contohnya pembelian robux di Roblox, pembelian diamonds di Mobile Legends, dll. Jika kita tidak membeli di situs yang legal dan tidak dengan cara yang benar, hal tersebut bisa disebut sebagai judi. Sama seperti korupsi, kita juga diberi tahu tentang dampak jangka panjang, dampak sosial dan dampak hukum terkait judi online.

Di sela-sela penjelasan materi, Bu Desi dan Bu Juanita juga melakukan tanya jawab kepada kami sehingga kami tidak merasa bosan. Semua anak juga antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber. Mereka berdua pun memberi hadiah bagi kami berani maju dan bisa menjawab pertanyaan.

Di akhir kegiatan, Bu Desi mengajak anak-anak untuk mempunyai semangat belajar tinggi, rajin, tekun, dan selalu melakukan perbuatan yang baik.

Demikian cerita pengalamanku mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.